Contoh-contoh Makalah dan Tugas belajar - Makalah tentang Hikmah Berpuasa dan juga hukumnya.
Contoh Makalah Tentang Hikmah Berpuasa: lihat berbacam-macam contoh makalah. Makalah yang kami sajikan ini adalah menyangkut pendidikan agama yaitu tentang Hikmah Berpuasa.
Disamping macam-macam contoh dan bentuk makalah yang telah kami
siapkan, contoh makalah ini kiranya dapat menjadi bacaan yang berguna
atau sekaligus menjadi bahan tugas belajar bagi pelajar siswa-siswi SMP, SMP dan Mahasiswa/i sekalian.
CONTOH MAKALAH, CONTOH PIDATO, CONTOH KLIPPING, RUMUS MATEMATIKA,
CONTOH MAKALAH, CONTOH PIDATO, CONTOH KLIPPING, RUMUS MATEMATIKA,
======================================
Alhamdulillahirabbil
a'lamin.. Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah S.W.T,
karena atas rahmatNYA lah penulis mampu menyelesaikan Makalah ini dengan
tepat waktu.
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul “Hukum melaksanakan ibadah puasa dan hikmahnya bagi ummat islam”, yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita semua.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bilamana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca. Dengan ini kami mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat kepada kita semua.
Semoga makalah ini bermanfaat.
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul “Hukum melaksanakan ibadah puasa dan hikmahnya bagi ummat islam”, yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita semua.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bilamana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca. Dengan ini kami mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat kepada kita semua.
Semoga makalah ini bermanfaat.
Yogyakarta, ............
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ............................................................................................... Nomor disesuaikan
Daftar isi ............................................................................................................
Bab I Pendahuluan .......................................................................................
Latar belakang .............................................................................................
Permasalahan ...............................................................................................
Tujuan ..............................................................................................................
Isi yang akan diuraikan .................................................................................
Bab II Isi Makalah .............................................................
Definisi puasa .................................................................................................
Macam-macam puasa dari segi hukum ........................................................
Syarat wajib puasa..........................................................................................
Syarat syah puasa ...........................................................................................
Rukun-rukun puasa ..........................................................................................
Hal-hal yang membatalkan puasa dan mengurangi nilai puasa ................
Adab-adab berpuasa .....................................................................................
Halangan puasa ...............................................................................................
Hal-hal yang disunnahkan dalam berpuasa ...................................................
Meng-qadha’ puasa Ramadhan .....................................................................
Hikmah puasa ........................................................................................................
Bab III Kesimpulan .................................................................................................
Bab IV Daftar Pustaka ..........................................................................................
Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui agama islam mempunyai lima rukun islam yang salah satunya ialah puasa, yang mana puasa termasuk rukun islam yang keempat. Karena puasa itu termasuk rukun islam jadi, semua umat islam wajib melaksanakannya namun pada kenyataannya banyak umat islam yang tidak melaksanakannya, karena apa? Itu semua karena mereka tidak mengetahui manfaat dan hikmah puasa. Bahkan, umat muslim juga masih banyak yang tidak mengetahui pengertian puasa, dan bagaimana menjalankan puasa dengan baik dan benar.
Banyak orang-orang yang melakasanakan puasa hanya sekedar melaksanakan, tanpa mengetahui syarat sahnya puasa dan hal-hal yang membatalkan puasa. Hasilnya,pada saat mereka berpuasa mereka hanyalah mendapatkan rasa lapar saja. Sangatlah rugi bagi kita jika sudah berpuasa tetapi tidak mendapatkan pahala. Seperti yang dikatakan hadits: urung rampung
Oleh karena itu dalam makalah ini kami akan membahas tentang apa itu puasa, manfaat puasa, hikmah puasa, dan alasan mengapa kita wajib menjalankannya.
Permasalahan
Sebagai orang muslim sangatlah wajib bagi kita untuk mengetahui, bahkan untuk paham betul apa itu puasa, sarat sahnya puasa, hal-hal yang membatalkan puasa, dan manfaat, serta hikmah puasa bagi kita.
Dan berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijelaskan, maka kami mendapatkan beberapa pokok permasalahan di dalam pembahasan ini. Diantaranya ialah:
– Penyebab orang-orang tidak menjalankan ibadah puasa
– Berpuasa tanpa mengetahui apa syarat dan ketentuan puasa
– Bagaimana cara berpuasa tanpa mengurangi aktivitas kita
– Tidak mengetahui fidyah yang akan dibayar jika meninggalkan puasa
Tujuan makalah
Adapun tujuan dari makalah ini kami buat adalah :
– Agar ummat islam selalu melaksanakan ibadah puasa dengan baik dan benar.
– Bisa melaksanakan puasa dengan ikhlas
– Untuk mengetahui semua hal yang membahas tentang puasa dan bersangkut paut dengan puasa
Isi yang diuraikan
– Pengertian puasa secara bahasa dan syar’i.
– Rukun dan syarat puasa
– Hal-hal yang membatalkan dan yang mengurangi puasa nilai puasa
– Adab berpuasa
– Macam-macam puasa
– Halangan puasa
– Hal-hal yang disunnahkan dalam berpuasa
– Meng-qadha’ puasa Ramadhan
– Hikmah puasa
CONTOH MAKALAH, CONTOH PIDATO, CONTOH KLIPPING, RUMUS MATEMATIKA,
A. DEFINISI PUASA
Shaum (puasa) berasal dari kata bahasa arab yaitu صام يصوم صيام shaama-yashuumu, yang bermakna menahan atau sering juga disebut al-imsak. Yaitu menahan diri dari segala apa yang membatalkan puasa.
Adapun puasa dalam pengertian terminology (istilah) agama adalah menahan diri dari makan, minum dan semua perkara yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dengan syarat-syarat tertentu.
B. MACAM-MACAM PUASA DARI SEGI HUKUM
Ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan hambali sepakat bahwasanya puasa itu terbagi menjadi empat macam, yaitu :
Puasa wajib, yaitu puasa bulan ramadhan, puasa kifarat, puasa nazar.
Puasa sunnah (mandub)
Puasa makruh
Puasa haram
Yang Pertama Ialah Puasa Wajib (Fardhu)
Puasa wajib atau fardhu yaitu puasa pada bulan ramadhan.
Telah kita ketahui bahwasanya puasa fardhu ialah puasa ramadhan yang dilakukan secara tepat waktu artinya pada bulan Ramadhan secara ada’ dan demikian pula yang dikerjakan secara qadha’. Termasuk puasa fardhu lagi ialah puasa kifarat dan puasa yang dinazarkan. Ketentuan ini telah disepakati menurut para imam-imam madzhab, meskipun sebagian ulama hanafiyah berbeda pendapat dalam hal puasa yang dinazarkan. Mereka ini mengatakan bahwa puasa nazar itu puasa wajib bukan puasa fardhu.
Puasa ramadhan dan dalil dasarnya
Puasa ramadhan adalah fardhu ‘ain bagi setiap orang mukllaf yang mampu berpuasa. Puasa ramdhan tersebut mulai diwajibkan pada tanggal 10 sya’ban satu setengah tahun setelah hijrah. Tentang dalil dasarnya yang menyatakan kewajiban puasa ramadhan ialah Al-qur’an, hadits dan ijma’. Dalil dari Al-qur’an iala firma Allah swt :
شهر رمضان الذي انزل فيه القران(البقرة ١٨٥
Artinya : (bulan yang diwajibkan berpuasa didalamnya) ialah bu;lan ramdhan, yang didlamanya diturunkan (permulaan) Al-qur’an.(Al-baqarah 185)
Yang kedua ialah puasa sunnah (mandub)
Puasa sunnah ialah puasa yang apabila kita kerjakan mendapat pahala, dan apabila kita tinggalkan atau tidak kita kita kerjakan tidak berdosa.
Adapun contoh-contoh puasa sunnat adalah:
– Puasa hari Tasu’a – ‘asyura – hari-hari putih dan sebagainya
Puasa sunnah diantaranya ialah berpuasa pada bulan Muharram. Yang lebih utama adalah tanggal ke 9 dan ke 10 bulan tersebut.
– Puasa hari arafah
Disunnahkan berpuasa pada tanggal 9 dari bulan Dzulhijjah, dan hari itu disebut hari ‘arafah. Disunnahkannya, pada hari itu bagi selain orang yang sedang melaksanakan ibadah haji.
– Puasa hari senin dan kamis
Disunnahkan berpuasa pada hari senin dan kamis setiap minggu dan di dalam melakukan puasa dua hari itu mengandung kebaikan pada tubuh. Hal demikian tak ada keraguan lagi.
– Puasa 6 hari di bulan syawal
Disunnhakan berpuasa selama 6 hari dari bulan syawal secara mutlak dengan tanpa syarat-syarat
– Puasa sehari dan berbuka sehari
Disunnahkan bagi oramg yang mampu agar berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari. Diterangkan bahwa puasa semacam ini merupakan salah satu macam puasa sunnah yang lebih utama.
– Puasa bulan rajab, sya’ban dan bulan-bulan mulia yang lain.
Disunnahkan berpuasa pada bulan rajab dan sya’ban menurut kesepakatan tiga kalangan imam-imam madzhab.
Adapun bulan-bulan mulia yaitu ada 4, dan yang tiga berturut-turut yakni: Dzulqa’dah, dzulhijjah dan Muharram, dan yang satu sendiri yakni bulan Rajab, maka berpuasa pada bulan-bulan tersebut memang disunnahkan .
– Bila seseorang memulai berpuasa sunnah lalu membatalkannya
Menyempurnakan puasa sunnah setelah dimulai dan meng-qadha nya jika dibatalkan adalah disunnahkan menurut ulama syafi’iyyah dan hanafiyyah.
Yang Ketiga Ialah Puasa Makruh
Puasa hari jum’at secara tersendiri, puasa awal tahun Qibthi, puasa hari perayaan besar yang keduanya disendirikan tanpa ada puasa sebelumnya atau sesudahnya selama hal itu tidak bertepatan dengan kebiasaan, maka puasa itu dimakruhkan menurut tiga kelompok imam madzhab. Namun ulama madzhab syafi’I mengatakan : tidak dimakruhkan berpuasa pada kedua hari itu secara mutlaq.
Yang keempat ialah puasa haram
Maksudnya ialah seluruh ummat islam memang diharamkan puasa pada saat itu, jika kita berpuasa maka kita akan mendapatkan dosa, dan jika kita tidak berpuasa maka sebaliknya yaitu mendapatkan pahala. Allah telah menentukan hukum agama telah mengharamkan puasa dalam beberapa keadaan, diantaranya ialah :
Puasa pada dua hari raya, yakni Hari Raya Fitrah (Idul Fitri) dan hari raya kurban (idul adha)
Tiga hari setelah hari raya kurban. Banyak ulama berbeda pendapat tentang hal ini(fiqih empat madzhab hal 385)
Puasa seorang wanita tanpa izin suaminya dengan melakukan puasa sunnat, atau dengan tanpa kerelaan sang suami bila ia tidak memberikan izin secara terang-terangan. Kecuali jika sang suami memang tidak memerlukan istrinya, misalnya suami sedang pergi, atau sedang ihram, atau sedang beri’tikaf.
C. Syarat Wajib Puasa
– Beragama Islam
– Baligh (telah mencapai umur dewasa)
– Berakal
– Mumayyiz
– Berupaya untuk mengerjakannya.
– Sehat
– Tidak musafir
D. Syarat Sah Puasa
– Beragama Islam
– Berakal
– Tidak dalam haid, nifas dan wiladah (melahirkan anak) bagi kaum wanita
– Hari yang sah berpuasa.
E. Rukun-rukun puasa
Niat mengerjakan puasa pada tiap-tiap malam di bulan Ramadhan(puasa wajib) atau hari yang hendak berpuasa (puasa sunat). Waktu berniat adalah mulai daripada terbenamnya matahari sehingga terbit fajar. Meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sehingga masuk matahari.
F. Hal-hal yang membatalkan puasa
Beberapa hal yang membatalkan puasa yaitu:
1. Memasukkan sesuatu ke rongga terbuka seperti mulut (Makan dengan sengaja)
Adapun Ayat yang menjelaskan tentang batalnya puasa karena makan adalah Surah Al-baqarah ayat 187.
Artinya : dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu, mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlam hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai(datang) malam.
2. Hubungan suami istri
Sama seperti surat diatas tapi yang membedakan adalah konsekuensi hukumnya yang lebih berat yaitu bagi suami istri yamg vberhubungan sex saat puasa Ramadhan maka ia harus membebaskan budak jika punya, atau jika tidak punya, berpuasalah selama 2 bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu, memberi makan fakir miskin 60 orang, dan mengganti puasanya. Adapun jika bermimpi di siang hari atau bangun kesiangan padahal dia lupa mandi zunub maka hal itu tidak membatalkan puasa.
3. Muntah dengan sengaja
Hadist yang menjelaskan tentang muntah yang disengaja yang artinya : Barang siapa yang muntah maka tidak ada kewajiban mengganti terhadapnya. Namun barang siapa muntah denjgan sengaja maka hendaklah ia menggantinya. (HR. Tirmidzi, abu daud, ibn mazah, dari abu hurairah)
4. Keluar darah haidh dan nifas sebagai konsekwensi dari syarat syahnya puasa.
5. Gila saat sedang puasa
Sedangkan hal yang mengurangi nilai puasa adalah mengerjakan hal-hal yang memang dibenci oleh Allah swt, seperti bertengkar berkata jorok, berperilaku curang, atau berbuat sesuatu yang tidak ada manfaatnya dan semacamnya.
Intinya, bila seluruh panca indera dan anggota badannya tidak ikut dipuasakan terhadap hal-hal yang memang dibenci bahkan dilarang oleh allah swt maka dapat mengurangi bahkan menghilangkan bobot puasanya, sehingga dia termasuk orang yang merugi.
G. Adab-adab berpuasa
1. Niat karena Allah S.W.T semata.
Niat ini cukup dalam hati tanpa diucapkan. Akan tetapi banyak ulama yang berbeda pendapat tentang hal ini. Yang pertama ialah menurut imam hanbali, menurut beliau niat cukup pada awal puasa saja untuk satu bulan penuh. Kedua, ialah menurut imam Maliki yang mengatakan niat bisa dimulai ketika awal ramadhan sekaligus. Yang terakhir yaitu menurut imam Syafii yang mengatakan bahwa niat dilakukan setiap malam atau bertepatan dengan terbitnya fajar shadiq. Bahkan jika semisal ada seseorang yang berniat puasa satu tahun yang lalu itupun sebenarnya sudah bisa dikatakan niat.
Berbeda halnya dengan puasa wajib, untuk puasa sunat kebanyakan ulama membolehkan berniat puasa pada siang hari, sebagaimana riwayat dari Aisyah bahwa Rosululloh saw pernah datang kepadanya dan bertanya “ apakah kamu punya sesuatu (maksudnya makanan?) jawab aisyah “ tidak! Kata Nabi saw “ kalau begitu saya puasa saja”. Dan dari riwayat tersebut dapat disimpulkanb bahwa niat puasa sunat bisa dilakukan pada siang hari.
2. Makan sahur
Nabi saw bersabda yang artinya “ sahurlah kalian, karena pada sahur itu terdapat berkah” (HR. Jama’ah kecuali abu Daud, dari Anas ra). Dari riwayat tersebut sudahlah jelas bahwa sahur pada saat akan berbuasa sangatlah dianjurkan.
Sedangkan waktu makan sahur yang disunatkan dan yang paling baik menurut Nabi saw yaitu diakhir malam.
3. Menjahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa atau mengurangi nilai puasa.
Selain yang telah disebutkan di atas berkumur secara berlebihan saat berwudu juga termasuk salah satu hal yang bisa mengurangi nilai puasa. Seperti sabda Nabi saw yang artinya “ sempurnakanlah dalam berwudhu, sela-selailah diantara jari-jemarimu dan smpikanlah (ke dalam-dalam) dalam berkumur, kecualai kamu berpuasa”. ( HR. Imam yang lima, dari Laqith bin Shabirah).
4. Berbuka puasa dengan segera.
Bila waktu berbuka sudah tiba, sangat dianjurkan untuk menygerakannya. Hal ini karena Nabi saw bersabda yang artinaya: manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka. Segerakanlah berbuka karena orang Yahudi mengakhirkannya.
H. Halangan puasa
Beberapa uzur (halangan) yang membolehkan berbuka(tidak berpuasa)
1. Sakit dan menderita kepayahan yang sangat
Beberapa uzur atau halangan yang membolehkan orang yang berpuasa, berbuka atau membatalkan puasanya diantaranya ialah sakit. Apabila orang yang berpuasa jatuh sakit dan ia merasa khawatir bertambah sakit jika berpuasa atau ia khawatir terlambat kesembuhannya, atau ia malah menderita kepayahan yang sangat jika berpuasa maka ia diperbolehkan berbuka.
2. Khawatirnya wanita hamil dan wanita menyusui terhadap bahaya bila berpuasa.
Apabila wanita hamil dan wanita menyusui merasa khawatir ditimpa bahaya akibat berpuasa yang kelak akan menimpa pada diri mereka dan anak mereka sekaligus, atau pada dirinya saja, atau pada anak mereka saja, maka mereka diperbolehkan tidak berpuasa(berbuka).
3. Berbuka sebab bepergian
Diperbolehkan berbuka(tidak berpuasa) bagi orang yang bepergian dengan syarat bepergiannya itu dalam jarak yang jauh yang membolehkan shalat qashar, sesuai dengan ketentuannya. Dan dengan syarat hendaknya ia telah mulai pergi sebelum terbit fajar, yaitu sekiranya ia bisa sampai di tempat dimana ia memulai meng-qashar shalat sebelum terbit fajar. Apabila keadaan pergi itu yang membolehlkan meng-qashar shalat, maka ia tidak boleh berbuka.
4. Puasa wanita yang sedang haidh dan nifas
Apanila wanita yang sedang berpuasa datang bulan atau haidh, atau nifas, maka wajiblah berbuka dan haramlah baginya berpuassa. Jikalau ia memaksakan diri berpuasa, maka puasanya adalah batal dan dalam hal ini ia berkewajiban meng-qadha’.
5. Orang yang ditimpa kelaparan atau kehausan yang sangat.
Adapun kelaparan dan kedahagaan yang sangat yang dengan kedua-duanya itu seorang seseorang tidak kuat berpuasa, maka bagi orang yang tertimpa hal seperti itu boleh berbuka dan ia berkewajiban meng-qadha’.
6. Orang yang sudah lanjut usia
Orang yang telah berusia lanjut, yang tidak kuat melakukan puasa pada seluruh masa dalam setahun, ia boleh berbuka, artinya ia boleh tidak berpuasa Ramadhan, tetapi ia berkewajiban membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.
Orang yang sudah lanjut usia tidak berkewajiban meng-qadha’. Sebab sudah tidak mampu melakukan puasa.
7. Orang yang ditimpa penyakit gila disaat berpuasa.
Apabila orang yang berpuasa ditimpa penyakit gila, meskipun hanya sekejap mata, maka ia tidak berkewajiban berpuasa dan puasanya tidak sah. Kewajiban atas meng-qadaha’ puasanya itu dijelaskan oleh imam syafi’I sebagai berikut: “bila ia sengaja dengan penyakit gilanya misalnya di malam harinya secara sengaja memakan sesuatu benda yang pagi harinya bisa menghilangkan akalnya, maka ia berkewajiban meng-qadha’ hari-hari dimana ia gila. Tetapi kalau ia tidak bersengaja gila, maka ia tidak berkewajiban meng-qadha’.
I. Hal-hal yang disunnahkan dalam berpuasa
Disunnahkan bagi orang yang berpuasa itu beberapa hal, yaitu:
J. Meng-qadha’ puasa Ramadhan
Barang siapa berkewajiban meng-qadha’ puasa Ramadhan karena membatalkannya secara sengaja, atau karena suatu sebab dari beberapa sebab terdahulu, maka ia berkewajiban meng-qadha’ sebagai pengganti hari-hari yang ia batalkan dan ia qadha’ pada masa yang diperbolehkan melakukan puasa sunnah. Jadi tidak dianggap mencukupi meng-qadha’ puasa Ramadhan pada hari-hari yang dilarang berpuasa padanya. Seperti hari raya, baik idul fitri maupun idul adha’. Juga tidak dianggap mencukupi pada hari-hari yang memang ditentukan untuk berpuasa fardhu, seperti bulan ramadhan yang sedang tiba waktunya, hari-hari nazar yang ditentukan, misalnya ia bernazar akan berpuasa sepuluh hari diawal bulan bulan Dzulqo’dah. Jadi meng-qadha’ puasa ramadhan pada hari-hari itu tidak bisa dinilai mencukupi. Sebab telah ditentukan untuk nazar. Demikianlah menurut kalangan ulama Malikiyah dan Syafi’iyyah.
Begitu juga tidak bisa mencukupi melakukan qadha’ pada bulan Ramadhan yang sedang tiba saatnya. Sebab bulan tersebut ditentukan untuk menunaikan kewajiban puasa secara khusus. Jadi tidak bisa untuk dibuat melakukan puasa selainnya. Melakukan puasa qadha’ dianggap sah pada hari syak, karena pada hari itu melakukan puasa sunnah dianggap sah. Ketentuan meng-qadha’ ialah dengan cara mengikuti jumlah puasa yang terluput(tertinggal), bukan mengikuti hilal atau tanggal bulan. Jadi kalau seseorang meninggalkan puasa selama 30 hari atau sebulan penuh, maka ia harus meng-qadha(berpuasa) selama 30 hari juga. Jika dalam bulan yang ia puasa tersebut ada 29 hari, maka ia harus menambah 1 hari lagi.
Bagi yang mempunyai kewajiban meng-qadha’ puasa disunnahkan untuk segera meng-qadha’ puasanya. Disunnahkan juga agar dilakukan secara berturut-turut dalam melakukannya. Dan berkewajiban juga meng-qadha’ secara segera apabila Ramadhan yang selanjutnya akan segera tiba. Barang siapa mengundur-undur qadha’ hingga bulan Ramadhan keduanya tiba maka ia berkewajiban membayar fidyah sebagai tambahan atas kewajiban meng-qadha’. Yang dimaksud fidyah ialah memberi makanan orang miskin untuk setiap hari dari hari-hari qadha’. Ukurannya ialah sebagaimana yang diberikan kepada orang miskin dalam kifarat.
– Cara mengeluarkan fidyah
Maksud Fidyah ialah satu cupak makanan asasi tempatan yang disedekahkan kepada fakir miskin mewakilli satu hari yang tertinggal puasa Ramadhan padanya. Makanan asasi masyarakat Malaysia adalah beras, maka wajib menyedekahkan secupak beras kepada fakir miskin bagi mewakili sehari puasa. Ukuran secupak beras secara lebih kurang sebanyak 670gram. Contohnya sipulan telah meninggalkan puasanya sebanyak 5 hari, maka dia wajib membayar Fidyahnya sebanyak 5 cupak beras kepada fakir miskin. Firman Allah yang bermaksud :
“(Puasa Yang Diwajibkan itu ialah beberapa hari Yang tertentu; maka sesiapa di antara kamu Yang sakit, atau Dalam musafir, (bolehlah ia berbuka), kemudian wajiblah ia berpuasa sebanyak (hari Yang dibuka) itu pada hari-hari Yang lain; dan wajib atas orang-orang Yang tidak terdaya berpuasa (kerana tua dan sebagainya) membayar Fidyah Iaitu memberi makan orang miskin. maka sesiapa Yang Dengan sukarela memberikan (bayaran Fidyah) lebih dari Yang ditentukan itu, maka itu adalah suatu kebaikan baginya; dan (Walaupun demikian) berpuasa itu lebih baik bagi kamu daripada memberi Fidyah), kalau kamu mengetahui.” (Al-Baqarah : 184)
Fidyah dikenakan kepada orang yang tidak mampu berpuasa dan memang tidak boleh berpuasa lagi. Maka dengan itu Islam telah memberikan keringanan (rukshoh) kepada mereka yang tidak boleh berpuasa dengan cara membayar Fidyah yaitu memberikan secupak beras kepada orang fakir miskin. Begitu juga kepada orang yang meninggalkan puasa dan tidak menggantikan puasanya sehingga menjelang puasa Ramadhan kembali (setahun), maka dengan itu mereka dikehendaki berpuasa dan juga wajib memberikan secupak beras kepada fakir miskin. Begitu juga pada tahun seterusnya. Fidyah akan naik setiap tahun selagi mana orang tersebut tidak menggantikan puasanya.
K. Hikmah puasa
Puasa memiliki hikmah yang sangat besar terhadap manusia, baik terhadap individu maupun social, terhadap ruhani maupun jasmani.
Terhadap ruhani, puasa juga berfungsi mendidik dan melatih manusia agar terbiasa mengendalikan hawa nafsu yang ada dalam diri setiap individu. Puasa juga mampu melatih kepekaan dan kepedulian social manusia dengan merasakan langsung rasa lapar yang sering di derita oleh orang miskin dan di tuntunkan untuk membantu mereka dengan memperbanyak shadaqah.
Sedangkan terhadap jasmani, puasa bisa mempertinggi kekuatan dan ketahanan jasmani kita, karena pertama, umumnya penyakit bersumber dari makanan, dan kedua, sebenarnya Allah SWT menciptakan makhluq-Nya termasuk manusia sudah ada kadarnya. Allah memberikan kelebihan demikian pula keterbatasan pada manusia, termasuk keterbatasan pada soal kadar makan-minumnya.CONTOH MAKALAH, CONTOH PIDATO, CONTOH KLIPPING, RUMUS MATEMATIKA,
Berikut ini hikmah yang kita dapatkan setelah berjuang seharian sacara umum:
Dan masih banyak lagi manfaat atau hikmah puasa yang lain baik di dalam bidang kesehatan dan lain-lain.
Puasa adalah salah satu rukun islam, maka dari itu wajiblah bagi kita untuk melaksanakan puasa dengan ikhlas tanpa paksaan dan mengharap imbalan dari orang lain. Jika kita berpuasa dengan niat agar mendapat imbalan atau pujian dari orang lain, maka puasa kita tidak ada artinya. Maksudnya ialah kita hanya mendapatkan rasa lapar dan haus dan tidak mendapat pahala dari apa yang telah kita kerjakan. Puasa ini hukumnya wajib bagi seluruh ummat islam sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kita. Sebagaimana firman Allah swt yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”(Q.S Al-Baqarah)
Berpuasalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibuat oleh Allah swt. Allah telah memberikan kita banyak kemudahan(keringanan) untuk mengerjakan ibadah puasa ini, jadi jika kita berpuasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah kami sebutkan diatas, kita sendiri akan merasakan betapa indahnya berpuasa dan betapa banyak faidah dan manfaat yang kita dapatkan dari berpuasa ini.
Maka dari itu saudara-saudari kami sekalian, janganlah sesekali meninggalkan puasa, karena puasa ini mempunyai banyak nilai ibadah. Mulai dari langkah, tidur dan apapun pekerjaan orang yang berpuasa itu adalah ibadah.
Tujuan ..............................................................................................................
Isi yang akan diuraikan .................................................................................
Bab II Isi Makalah .............................................................
Definisi puasa .................................................................................................
Macam-macam puasa dari segi hukum ........................................................
Syarat wajib puasa..........................................................................................
Syarat syah puasa ...........................................................................................
Rukun-rukun puasa ..........................................................................................
Hal-hal yang membatalkan puasa dan mengurangi nilai puasa ................
Adab-adab berpuasa .....................................................................................
Halangan puasa ...............................................................................................
Hal-hal yang disunnahkan dalam berpuasa ...................................................
Meng-qadha’ puasa Ramadhan .....................................................................
Hikmah puasa ........................................................................................................
Bab III Kesimpulan .................................................................................................
Bab IV Daftar Pustaka ..........................................................................................
BAB I
Pendahuluan
Pendahuluan
Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui agama islam mempunyai lima rukun islam yang salah satunya ialah puasa, yang mana puasa termasuk rukun islam yang keempat. Karena puasa itu termasuk rukun islam jadi, semua umat islam wajib melaksanakannya namun pada kenyataannya banyak umat islam yang tidak melaksanakannya, karena apa? Itu semua karena mereka tidak mengetahui manfaat dan hikmah puasa. Bahkan, umat muslim juga masih banyak yang tidak mengetahui pengertian puasa, dan bagaimana menjalankan puasa dengan baik dan benar.
Banyak orang-orang yang melakasanakan puasa hanya sekedar melaksanakan, tanpa mengetahui syarat sahnya puasa dan hal-hal yang membatalkan puasa. Hasilnya,pada saat mereka berpuasa mereka hanyalah mendapatkan rasa lapar saja. Sangatlah rugi bagi kita jika sudah berpuasa tetapi tidak mendapatkan pahala. Seperti yang dikatakan hadits: urung rampung
Oleh karena itu dalam makalah ini kami akan membahas tentang apa itu puasa, manfaat puasa, hikmah puasa, dan alasan mengapa kita wajib menjalankannya.
Permasalahan
Sebagai orang muslim sangatlah wajib bagi kita untuk mengetahui, bahkan untuk paham betul apa itu puasa, sarat sahnya puasa, hal-hal yang membatalkan puasa, dan manfaat, serta hikmah puasa bagi kita.
Dan berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijelaskan, maka kami mendapatkan beberapa pokok permasalahan di dalam pembahasan ini. Diantaranya ialah:
– Penyebab orang-orang tidak menjalankan ibadah puasa
– Berpuasa tanpa mengetahui apa syarat dan ketentuan puasa
– Bagaimana cara berpuasa tanpa mengurangi aktivitas kita
– Tidak mengetahui fidyah yang akan dibayar jika meninggalkan puasa
Tujuan makalah
Adapun tujuan dari makalah ini kami buat adalah :
– Agar ummat islam selalu melaksanakan ibadah puasa dengan baik dan benar.
– Bisa melaksanakan puasa dengan ikhlas
– Untuk mengetahui semua hal yang membahas tentang puasa dan bersangkut paut dengan puasa
Isi yang diuraikan
– Pengertian puasa secara bahasa dan syar’i.
– Rukun dan syarat puasa
– Hal-hal yang membatalkan dan yang mengurangi puasa nilai puasa
– Adab berpuasa
– Macam-macam puasa
– Halangan puasa
– Hal-hal yang disunnahkan dalam berpuasa
– Meng-qadha’ puasa Ramadhan
– Hikmah puasa
CONTOH MAKALAH, CONTOH PIDATO, CONTOH KLIPPING, RUMUS MATEMATIKA,
BAB II
ISI MAKALAH
A. DEFINISI PUASA
Shaum (puasa) berasal dari kata bahasa arab yaitu صام يصوم صيام shaama-yashuumu, yang bermakna menahan atau sering juga disebut al-imsak. Yaitu menahan diri dari segala apa yang membatalkan puasa.
Adapun puasa dalam pengertian terminology (istilah) agama adalah menahan diri dari makan, minum dan semua perkara yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dengan syarat-syarat tertentu.
B. MACAM-MACAM PUASA DARI SEGI HUKUM
Ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan hambali sepakat bahwasanya puasa itu terbagi menjadi empat macam, yaitu :
Puasa wajib, yaitu puasa bulan ramadhan, puasa kifarat, puasa nazar.
Puasa sunnah (mandub)
Puasa makruh
Puasa haram
Yang Pertama Ialah Puasa Wajib (Fardhu)
Puasa wajib atau fardhu yaitu puasa pada bulan ramadhan.
Telah kita ketahui bahwasanya puasa fardhu ialah puasa ramadhan yang dilakukan secara tepat waktu artinya pada bulan Ramadhan secara ada’ dan demikian pula yang dikerjakan secara qadha’. Termasuk puasa fardhu lagi ialah puasa kifarat dan puasa yang dinazarkan. Ketentuan ini telah disepakati menurut para imam-imam madzhab, meskipun sebagian ulama hanafiyah berbeda pendapat dalam hal puasa yang dinazarkan. Mereka ini mengatakan bahwa puasa nazar itu puasa wajib bukan puasa fardhu.
Puasa ramadhan dan dalil dasarnya
Puasa ramadhan adalah fardhu ‘ain bagi setiap orang mukllaf yang mampu berpuasa. Puasa ramdhan tersebut mulai diwajibkan pada tanggal 10 sya’ban satu setengah tahun setelah hijrah. Tentang dalil dasarnya yang menyatakan kewajiban puasa ramadhan ialah Al-qur’an, hadits dan ijma’. Dalil dari Al-qur’an iala firma Allah swt :
شهر رمضان الذي انزل فيه القران(البقرة ١٨٥
Artinya : (bulan yang diwajibkan berpuasa didalamnya) ialah bu;lan ramdhan, yang didlamanya diturunkan (permulaan) Al-qur’an.(Al-baqarah 185)
Yang kedua ialah puasa sunnah (mandub)
Puasa sunnah ialah puasa yang apabila kita kerjakan mendapat pahala, dan apabila kita tinggalkan atau tidak kita kita kerjakan tidak berdosa.
Adapun contoh-contoh puasa sunnat adalah:
– Puasa hari Tasu’a – ‘asyura – hari-hari putih dan sebagainya
Puasa sunnah diantaranya ialah berpuasa pada bulan Muharram. Yang lebih utama adalah tanggal ke 9 dan ke 10 bulan tersebut.
– Puasa hari arafah
Disunnahkan berpuasa pada tanggal 9 dari bulan Dzulhijjah, dan hari itu disebut hari ‘arafah. Disunnahkannya, pada hari itu bagi selain orang yang sedang melaksanakan ibadah haji.
– Puasa hari senin dan kamis
Disunnahkan berpuasa pada hari senin dan kamis setiap minggu dan di dalam melakukan puasa dua hari itu mengandung kebaikan pada tubuh. Hal demikian tak ada keraguan lagi.
– Puasa 6 hari di bulan syawal
Disunnhakan berpuasa selama 6 hari dari bulan syawal secara mutlak dengan tanpa syarat-syarat
– Puasa sehari dan berbuka sehari
Disunnahkan bagi oramg yang mampu agar berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari. Diterangkan bahwa puasa semacam ini merupakan salah satu macam puasa sunnah yang lebih utama.
– Puasa bulan rajab, sya’ban dan bulan-bulan mulia yang lain.
Disunnahkan berpuasa pada bulan rajab dan sya’ban menurut kesepakatan tiga kalangan imam-imam madzhab.
Adapun bulan-bulan mulia yaitu ada 4, dan yang tiga berturut-turut yakni: Dzulqa’dah, dzulhijjah dan Muharram, dan yang satu sendiri yakni bulan Rajab, maka berpuasa pada bulan-bulan tersebut memang disunnahkan .
– Bila seseorang memulai berpuasa sunnah lalu membatalkannya
Menyempurnakan puasa sunnah setelah dimulai dan meng-qadha nya jika dibatalkan adalah disunnahkan menurut ulama syafi’iyyah dan hanafiyyah.
Yang Ketiga Ialah Puasa Makruh
Puasa hari jum’at secara tersendiri, puasa awal tahun Qibthi, puasa hari perayaan besar yang keduanya disendirikan tanpa ada puasa sebelumnya atau sesudahnya selama hal itu tidak bertepatan dengan kebiasaan, maka puasa itu dimakruhkan menurut tiga kelompok imam madzhab. Namun ulama madzhab syafi’I mengatakan : tidak dimakruhkan berpuasa pada kedua hari itu secara mutlaq.
Yang keempat ialah puasa haram
Maksudnya ialah seluruh ummat islam memang diharamkan puasa pada saat itu, jika kita berpuasa maka kita akan mendapatkan dosa, dan jika kita tidak berpuasa maka sebaliknya yaitu mendapatkan pahala. Allah telah menentukan hukum agama telah mengharamkan puasa dalam beberapa keadaan, diantaranya ialah :
Puasa pada dua hari raya, yakni Hari Raya Fitrah (Idul Fitri) dan hari raya kurban (idul adha)
Tiga hari setelah hari raya kurban. Banyak ulama berbeda pendapat tentang hal ini(fiqih empat madzhab hal 385)
Puasa seorang wanita tanpa izin suaminya dengan melakukan puasa sunnat, atau dengan tanpa kerelaan sang suami bila ia tidak memberikan izin secara terang-terangan. Kecuali jika sang suami memang tidak memerlukan istrinya, misalnya suami sedang pergi, atau sedang ihram, atau sedang beri’tikaf.
C. Syarat Wajib Puasa
– Beragama Islam
– Baligh (telah mencapai umur dewasa)
– Berakal
– Mumayyiz
– Berupaya untuk mengerjakannya.
– Sehat
– Tidak musafir
D. Syarat Sah Puasa
– Beragama Islam
– Berakal
– Tidak dalam haid, nifas dan wiladah (melahirkan anak) bagi kaum wanita
– Hari yang sah berpuasa.
E. Rukun-rukun puasa
Niat mengerjakan puasa pada tiap-tiap malam di bulan Ramadhan(puasa wajib) atau hari yang hendak berpuasa (puasa sunat). Waktu berniat adalah mulai daripada terbenamnya matahari sehingga terbit fajar. Meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sehingga masuk matahari.
F. Hal-hal yang membatalkan puasa
Beberapa hal yang membatalkan puasa yaitu:
1. Memasukkan sesuatu ke rongga terbuka seperti mulut (Makan dengan sengaja)
Adapun Ayat yang menjelaskan tentang batalnya puasa karena makan adalah Surah Al-baqarah ayat 187.
Artinya : dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu, mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlam hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai(datang) malam.
2. Hubungan suami istri
Sama seperti surat diatas tapi yang membedakan adalah konsekuensi hukumnya yang lebih berat yaitu bagi suami istri yamg vberhubungan sex saat puasa Ramadhan maka ia harus membebaskan budak jika punya, atau jika tidak punya, berpuasalah selama 2 bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu, memberi makan fakir miskin 60 orang, dan mengganti puasanya. Adapun jika bermimpi di siang hari atau bangun kesiangan padahal dia lupa mandi zunub maka hal itu tidak membatalkan puasa.
3. Muntah dengan sengaja
Hadist yang menjelaskan tentang muntah yang disengaja yang artinya : Barang siapa yang muntah maka tidak ada kewajiban mengganti terhadapnya. Namun barang siapa muntah denjgan sengaja maka hendaklah ia menggantinya. (HR. Tirmidzi, abu daud, ibn mazah, dari abu hurairah)
4. Keluar darah haidh dan nifas sebagai konsekwensi dari syarat syahnya puasa.
5. Gila saat sedang puasa
Sedangkan hal yang mengurangi nilai puasa adalah mengerjakan hal-hal yang memang dibenci oleh Allah swt, seperti bertengkar berkata jorok, berperilaku curang, atau berbuat sesuatu yang tidak ada manfaatnya dan semacamnya.
Intinya, bila seluruh panca indera dan anggota badannya tidak ikut dipuasakan terhadap hal-hal yang memang dibenci bahkan dilarang oleh allah swt maka dapat mengurangi bahkan menghilangkan bobot puasanya, sehingga dia termasuk orang yang merugi.
G. Adab-adab berpuasa
1. Niat karena Allah S.W.T semata.
Niat ini cukup dalam hati tanpa diucapkan. Akan tetapi banyak ulama yang berbeda pendapat tentang hal ini. Yang pertama ialah menurut imam hanbali, menurut beliau niat cukup pada awal puasa saja untuk satu bulan penuh. Kedua, ialah menurut imam Maliki yang mengatakan niat bisa dimulai ketika awal ramadhan sekaligus. Yang terakhir yaitu menurut imam Syafii yang mengatakan bahwa niat dilakukan setiap malam atau bertepatan dengan terbitnya fajar shadiq. Bahkan jika semisal ada seseorang yang berniat puasa satu tahun yang lalu itupun sebenarnya sudah bisa dikatakan niat.
Berbeda halnya dengan puasa wajib, untuk puasa sunat kebanyakan ulama membolehkan berniat puasa pada siang hari, sebagaimana riwayat dari Aisyah bahwa Rosululloh saw pernah datang kepadanya dan bertanya “ apakah kamu punya sesuatu (maksudnya makanan?) jawab aisyah “ tidak! Kata Nabi saw “ kalau begitu saya puasa saja”. Dan dari riwayat tersebut dapat disimpulkanb bahwa niat puasa sunat bisa dilakukan pada siang hari.
2. Makan sahur
Nabi saw bersabda yang artinya “ sahurlah kalian, karena pada sahur itu terdapat berkah” (HR. Jama’ah kecuali abu Daud, dari Anas ra). Dari riwayat tersebut sudahlah jelas bahwa sahur pada saat akan berbuasa sangatlah dianjurkan.
Sedangkan waktu makan sahur yang disunatkan dan yang paling baik menurut Nabi saw yaitu diakhir malam.
3. Menjahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa atau mengurangi nilai puasa.
Selain yang telah disebutkan di atas berkumur secara berlebihan saat berwudu juga termasuk salah satu hal yang bisa mengurangi nilai puasa. Seperti sabda Nabi saw yang artinya “ sempurnakanlah dalam berwudhu, sela-selailah diantara jari-jemarimu dan smpikanlah (ke dalam-dalam) dalam berkumur, kecualai kamu berpuasa”. ( HR. Imam yang lima, dari Laqith bin Shabirah).
4. Berbuka puasa dengan segera.
Bila waktu berbuka sudah tiba, sangat dianjurkan untuk menygerakannya. Hal ini karena Nabi saw bersabda yang artinaya: manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka. Segerakanlah berbuka karena orang Yahudi mengakhirkannya.
H. Halangan puasa
Beberapa uzur (halangan) yang membolehkan berbuka(tidak berpuasa)
1. Sakit dan menderita kepayahan yang sangat
Beberapa uzur atau halangan yang membolehkan orang yang berpuasa, berbuka atau membatalkan puasanya diantaranya ialah sakit. Apabila orang yang berpuasa jatuh sakit dan ia merasa khawatir bertambah sakit jika berpuasa atau ia khawatir terlambat kesembuhannya, atau ia malah menderita kepayahan yang sangat jika berpuasa maka ia diperbolehkan berbuka.
2. Khawatirnya wanita hamil dan wanita menyusui terhadap bahaya bila berpuasa.
Apabila wanita hamil dan wanita menyusui merasa khawatir ditimpa bahaya akibat berpuasa yang kelak akan menimpa pada diri mereka dan anak mereka sekaligus, atau pada dirinya saja, atau pada anak mereka saja, maka mereka diperbolehkan tidak berpuasa(berbuka).
3. Berbuka sebab bepergian
Diperbolehkan berbuka(tidak berpuasa) bagi orang yang bepergian dengan syarat bepergiannya itu dalam jarak yang jauh yang membolehkan shalat qashar, sesuai dengan ketentuannya. Dan dengan syarat hendaknya ia telah mulai pergi sebelum terbit fajar, yaitu sekiranya ia bisa sampai di tempat dimana ia memulai meng-qashar shalat sebelum terbit fajar. Apabila keadaan pergi itu yang membolehlkan meng-qashar shalat, maka ia tidak boleh berbuka.
4. Puasa wanita yang sedang haidh dan nifas
Apanila wanita yang sedang berpuasa datang bulan atau haidh, atau nifas, maka wajiblah berbuka dan haramlah baginya berpuassa. Jikalau ia memaksakan diri berpuasa, maka puasanya adalah batal dan dalam hal ini ia berkewajiban meng-qadha’.
5. Orang yang ditimpa kelaparan atau kehausan yang sangat.
Adapun kelaparan dan kedahagaan yang sangat yang dengan kedua-duanya itu seorang seseorang tidak kuat berpuasa, maka bagi orang yang tertimpa hal seperti itu boleh berbuka dan ia berkewajiban meng-qadha’.
6. Orang yang sudah lanjut usia
Orang yang telah berusia lanjut, yang tidak kuat melakukan puasa pada seluruh masa dalam setahun, ia boleh berbuka, artinya ia boleh tidak berpuasa Ramadhan, tetapi ia berkewajiban membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.
Orang yang sudah lanjut usia tidak berkewajiban meng-qadha’. Sebab sudah tidak mampu melakukan puasa.
7. Orang yang ditimpa penyakit gila disaat berpuasa.
Apabila orang yang berpuasa ditimpa penyakit gila, meskipun hanya sekejap mata, maka ia tidak berkewajiban berpuasa dan puasanya tidak sah. Kewajiban atas meng-qadaha’ puasanya itu dijelaskan oleh imam syafi’I sebagai berikut: “bila ia sengaja dengan penyakit gilanya misalnya di malam harinya secara sengaja memakan sesuatu benda yang pagi harinya bisa menghilangkan akalnya, maka ia berkewajiban meng-qadha’ hari-hari dimana ia gila. Tetapi kalau ia tidak bersengaja gila, maka ia tidak berkewajiban meng-qadha’.
I. Hal-hal yang disunnahkan dalam berpuasa
Disunnahkan bagi orang yang berpuasa itu beberapa hal, yaitu:
- Bersegera untuk berbuka setelah nyata-nyata matahari terbenam. Dan berbuka itu dilakukan sebelum shalat. Dan disunnahkan berbuka itu dengan kurma basah, atau kurma kering, atau manisan atau air. Hendaknya yang dibuat berbuka itu ganjil, yaitu tiga atau lebih.
- Berdo’a setelah berbuka dengan do’a yang telah diajarkan oleh Nabi SAW.
- Makan sahur dengan sesuatu makanan walaupun sedikit. Meskipun hanya seteguk air. Seperti sabda Nabi SAW yang menjelaskan tentang makan sahur itu adalah berkah.
- Mencegah lisan dari omongan yang tidak berfaidah. Sedangkan mencegah lisan dari hal yang haram seperti menggunjing (ghibah) dan adu domba, maka hal itu adalah wajib setiap saat, dan hal itu lebih dikukuhkan pada bulan Ramadhan.
- Memperbanyak sedekah dan berbuat baik kepada sanak saudara, kaum fakir dan miskin.
- Menyibukkan diri dalam menunutut ilmu, membaca Al-Qur’an, berzikir, membaca shalawat atas Nabi SAW. Bilamana ada kesempatan untuknya baik siang hari maupun malamnya.
- Beri’tikaf.
J. Meng-qadha’ puasa Ramadhan
Barang siapa berkewajiban meng-qadha’ puasa Ramadhan karena membatalkannya secara sengaja, atau karena suatu sebab dari beberapa sebab terdahulu, maka ia berkewajiban meng-qadha’ sebagai pengganti hari-hari yang ia batalkan dan ia qadha’ pada masa yang diperbolehkan melakukan puasa sunnah. Jadi tidak dianggap mencukupi meng-qadha’ puasa Ramadhan pada hari-hari yang dilarang berpuasa padanya. Seperti hari raya, baik idul fitri maupun idul adha’. Juga tidak dianggap mencukupi pada hari-hari yang memang ditentukan untuk berpuasa fardhu, seperti bulan ramadhan yang sedang tiba waktunya, hari-hari nazar yang ditentukan, misalnya ia bernazar akan berpuasa sepuluh hari diawal bulan bulan Dzulqo’dah. Jadi meng-qadha’ puasa ramadhan pada hari-hari itu tidak bisa dinilai mencukupi. Sebab telah ditentukan untuk nazar. Demikianlah menurut kalangan ulama Malikiyah dan Syafi’iyyah.
Begitu juga tidak bisa mencukupi melakukan qadha’ pada bulan Ramadhan yang sedang tiba saatnya. Sebab bulan tersebut ditentukan untuk menunaikan kewajiban puasa secara khusus. Jadi tidak bisa untuk dibuat melakukan puasa selainnya. Melakukan puasa qadha’ dianggap sah pada hari syak, karena pada hari itu melakukan puasa sunnah dianggap sah. Ketentuan meng-qadha’ ialah dengan cara mengikuti jumlah puasa yang terluput(tertinggal), bukan mengikuti hilal atau tanggal bulan. Jadi kalau seseorang meninggalkan puasa selama 30 hari atau sebulan penuh, maka ia harus meng-qadha(berpuasa) selama 30 hari juga. Jika dalam bulan yang ia puasa tersebut ada 29 hari, maka ia harus menambah 1 hari lagi.
Bagi yang mempunyai kewajiban meng-qadha’ puasa disunnahkan untuk segera meng-qadha’ puasanya. Disunnahkan juga agar dilakukan secara berturut-turut dalam melakukannya. Dan berkewajiban juga meng-qadha’ secara segera apabila Ramadhan yang selanjutnya akan segera tiba. Barang siapa mengundur-undur qadha’ hingga bulan Ramadhan keduanya tiba maka ia berkewajiban membayar fidyah sebagai tambahan atas kewajiban meng-qadha’. Yang dimaksud fidyah ialah memberi makanan orang miskin untuk setiap hari dari hari-hari qadha’. Ukurannya ialah sebagaimana yang diberikan kepada orang miskin dalam kifarat.
– Cara mengeluarkan fidyah
Maksud Fidyah ialah satu cupak makanan asasi tempatan yang disedekahkan kepada fakir miskin mewakilli satu hari yang tertinggal puasa Ramadhan padanya. Makanan asasi masyarakat Malaysia adalah beras, maka wajib menyedekahkan secupak beras kepada fakir miskin bagi mewakili sehari puasa. Ukuran secupak beras secara lebih kurang sebanyak 670gram. Contohnya sipulan telah meninggalkan puasanya sebanyak 5 hari, maka dia wajib membayar Fidyahnya sebanyak 5 cupak beras kepada fakir miskin. Firman Allah yang bermaksud :
“(Puasa Yang Diwajibkan itu ialah beberapa hari Yang tertentu; maka sesiapa di antara kamu Yang sakit, atau Dalam musafir, (bolehlah ia berbuka), kemudian wajiblah ia berpuasa sebanyak (hari Yang dibuka) itu pada hari-hari Yang lain; dan wajib atas orang-orang Yang tidak terdaya berpuasa (kerana tua dan sebagainya) membayar Fidyah Iaitu memberi makan orang miskin. maka sesiapa Yang Dengan sukarela memberikan (bayaran Fidyah) lebih dari Yang ditentukan itu, maka itu adalah suatu kebaikan baginya; dan (Walaupun demikian) berpuasa itu lebih baik bagi kamu daripada memberi Fidyah), kalau kamu mengetahui.” (Al-Baqarah : 184)
Fidyah dikenakan kepada orang yang tidak mampu berpuasa dan memang tidak boleh berpuasa lagi. Maka dengan itu Islam telah memberikan keringanan (rukshoh) kepada mereka yang tidak boleh berpuasa dengan cara membayar Fidyah yaitu memberikan secupak beras kepada orang fakir miskin. Begitu juga kepada orang yang meninggalkan puasa dan tidak menggantikan puasanya sehingga menjelang puasa Ramadhan kembali (setahun), maka dengan itu mereka dikehendaki berpuasa dan juga wajib memberikan secupak beras kepada fakir miskin. Begitu juga pada tahun seterusnya. Fidyah akan naik setiap tahun selagi mana orang tersebut tidak menggantikan puasanya.
K. Hikmah puasa
Puasa memiliki hikmah yang sangat besar terhadap manusia, baik terhadap individu maupun social, terhadap ruhani maupun jasmani.
Terhadap ruhani, puasa juga berfungsi mendidik dan melatih manusia agar terbiasa mengendalikan hawa nafsu yang ada dalam diri setiap individu. Puasa juga mampu melatih kepekaan dan kepedulian social manusia dengan merasakan langsung rasa lapar yang sering di derita oleh orang miskin dan di tuntunkan untuk membantu mereka dengan memperbanyak shadaqah.
Sedangkan terhadap jasmani, puasa bisa mempertinggi kekuatan dan ketahanan jasmani kita, karena pertama, umumnya penyakit bersumber dari makanan, dan kedua, sebenarnya Allah SWT menciptakan makhluq-Nya termasuk manusia sudah ada kadarnya. Allah memberikan kelebihan demikian pula keterbatasan pada manusia, termasuk keterbatasan pada soal kadar makan-minumnya.CONTOH MAKALAH, CONTOH PIDATO, CONTOH KLIPPING, RUMUS MATEMATIKA,
Berikut ini hikmah yang kita dapatkan setelah berjuang seharian sacara umum:
- Bulan Ramadhan bulan melatih diri untuk disiplin waktu. Dalam tiga puluh hari kita dilatih disiplin bagai tentara, waktu bangun kita bangun, waktu makan kita makan, waktu menahan kita sholat, waktu berbuka kita berbuka, waktu sholat tarawih, iktikaf, baca qur’an kita lakukan sesuai waktunya. Bukankah itu disiplin waktu namanya? Ya kita dilatih dengan sangat disiplin, kecuali orang tidak mau ikut latihan ini.
- Bulan Ramadhan bulan yang menunjukkan pada manusia untuk seimbang dalam hidup. Di bulan Ramadhan kita bersemangat untuk menambah amal-amal ibadah,dan amal-amal sunat.
- Bulan Ramadhan adalah bulan yang mengajarkan Manusia akan pentingnya arti persaudaraan, dan silaturahmi.
- Bulan Ramadhan mengajarkan agar peduli pada orang lain yang lemah.
- Bulan Ramadhan mengajarkan akan adanya tujuan setiap perbuatan dalam kehidupan.
- Bulan Ramadhan mengajarkan pada kita hidup ini harus selalu mempunyai nilai ibadah. Setiap langkah kaki menuju masjid ibadah, menolong orang ibadah, berbuat adil pada manusia ibadah, tersenyum pada saudara ibadah, membuang duri di jalan ibadah, sampai tidurnya orang puasa ibadah, sehingga segala sesuatu dapat dijadikan ibadah. Sehingga kita terbiasa hidup dalam ibadah. Artinya semua dapat bernilai ibadah.
- Bulan Ramadhan melatih diri kita untuk selalu berhati-hati dalam setiap perbuatan, terutama yang mengandung dosa.
- Bulan Ramadhan melatih kita untuk selalu tabah dalam berbagai halangan dan rintangan.
- Bulan Ramadhan mengajarkan pada kita akan arti hidup hemat dan sederhana.
- Bulan Ramadhan mengajarkan pada kita akan pentingnya rasa syukur kita, atas nikmat-nikmat yang diberikan pada kita.
Dan masih banyak lagi manfaat atau hikmah puasa yang lain baik di dalam bidang kesehatan dan lain-lain.
BAB III
KESIMPULAN
Puasa adalah salah satu rukun islam, maka dari itu wajiblah bagi kita untuk melaksanakan puasa dengan ikhlas tanpa paksaan dan mengharap imbalan dari orang lain. Jika kita berpuasa dengan niat agar mendapat imbalan atau pujian dari orang lain, maka puasa kita tidak ada artinya. Maksudnya ialah kita hanya mendapatkan rasa lapar dan haus dan tidak mendapat pahala dari apa yang telah kita kerjakan. Puasa ini hukumnya wajib bagi seluruh ummat islam sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kita. Sebagaimana firman Allah swt yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”(Q.S Al-Baqarah)
Berpuasalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibuat oleh Allah swt. Allah telah memberikan kita banyak kemudahan(keringanan) untuk mengerjakan ibadah puasa ini, jadi jika kita berpuasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah kami sebutkan diatas, kita sendiri akan merasakan betapa indahnya berpuasa dan betapa banyak faidah dan manfaat yang kita dapatkan dari berpuasa ini.
Maka dari itu saudara-saudari kami sekalian, janganlah sesekali meninggalkan puasa, karena puasa ini mempunyai banyak nilai ibadah. Mulai dari langkah, tidur dan apapun pekerjaan orang yang berpuasa itu adalah ibadah.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
- Kuliah fiqh ibadah oleh Syakir Jamaluddin, MA.
- Fiqih Empat Madzhab (bagian ibadah) oleh Drs. H. Moh. Zuhri, Dipil. Tafl dkk.
- Buku puasa lahir dan batin oleh Malaki Tabrizi
- Terjemah ihya’ ulumiddin( jilid II) oleh imam ghazali
Semoga Makalah tentang Hukum dan Hikmah Berpuasa ini bermanfaat kepada pembaca sekalian, amin.
======================================
Terima
kasih kami kepada sumber asli penulis sekaligus penyusun karya Ilmiah
(makalah) ini kepada: MARDIANA HARAHAP, SURIYANA, RIZA INDRIYASTANTI dan
IRMA AGUSTIN (mardianaharahap26.wordpress.com). Semoga ilmu mereka
bermanfaat kepada kita semua
EmoticonEmoticon